materi PLKJ kelas 7 terntang penghijauan...ane kopas dari http://perpumda.jakarta.go.id/simkota/PENGH-HT.htm

silakan baca!


PENGHIJAUAN

A. PENJELASAN UMUM



Penghijauan pertamanan adalah usaha penataan lingkungan dengan mempergunakan tanaman sebagai materi pokoknya, (upaya yang dapat menanggulangi degradasi dan kualitas lingkungan).





DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara RI telah berkembang menjadi pusat berbagai aktivitas kehidupan seperti industri, pendidikan, perdagangan, pariwisata dan jasa.



Kota Jakarta merupakan pusat konsentrasi pelayanan dengan berbagai aspek kegiatannya menimbulkan dampak positif maupun negatif terhadap lingkungan.



Lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dan kewajiban seluruh lapisan masyarakat baik swasta maupun pemerintah untuk mewujudkannya.



Mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari menuntut agar selalu menghijaukan kota.



Tujuan penghijauan adalah :

a. Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup

b. Untuk meningkatkan kota yang asri, serasi, lestari

c. Untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.



Manfaat penghijauan adalah :

1. Manfaat Estetis (Keindahan)

Pohon memiliki berbagai macam bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok akan menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan tanpa diimbangi dengan pohon-pohon akan terasa gersang, sebaliknya bila sekitarnya ditanam pohon serta ditata dengan baik akan nampak hijau dan asri.



2. Manfaat Orologis

Akar pohon dengan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat sehingga mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah. Inilah yang disebut manfaat orologis.



3. Manfaat Hidrologis

Dalam hal ini dimaksudkan bahwa tanaman-tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi

manusia dan makhluk lainnya.



4. Manfaat Klimatologis

Dengan banyaknya pohon akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara di sekitarnya menjadi sejuk dan nyaman. Jadi secara klimatologis kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.



5. Manfaat Edaphis

Ini adalah manfaat dalam kaitan dengan tempat hidup binatang. Di lingkungan yang penuh dengan pohon-pohon, secara alami satwa dapat hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.



6. Manfaat Ekologis

Lingkungan yang baik adalah yang seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan keseimbangan lingkungan.



7. Manfaat Protektif

Manfaat protektif adalah karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap teriknya sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi mata dari cahaya silau.



8. Manfaat Hygienis

Adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yang sangat diperlukan manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna untuk kehidupan manusia.



9. Manfaat Edukatif

Berbagai macam jenis pohon yang ditanam di kota merupakan laboratorium alam, karena dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dari berbagai aspeknya.



Dasar hukum yang berkaitan dengan penghijauan adalah :

1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1985 tentang Retribusi Khusus mengenai Pertanaman.

3. Inmendagri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Ruang Terbuka Hijau.

4. Perda Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta Khusus Bidang Pertanaman.

5. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang Program Penghijauan Nasional.

6. Gerakan Penghijauan sejuta pohon yang dicanangkan Presiden RI tanggal 10 Januari 1993, di Taman Medan Merdeka.







B. PELAKSANAAN KEGIATAN



a. Pada lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yaitu :



1.


Lokasi-lokasi pantai di luar kawasan hutan�

2.


Setu/Waduk

3.


Daerah aliran sungai

4.


TPU

5.


Daerah Pemukiman

6.


Daerah Industri

7.


Kawasan penyangga untuk kepentingan keamanan

8.


Daerah resapan air/lahan terbuka

9.


Hutan kota



b. Di kawasan hutan/Reboisasi yaitu :



1.


Hutan lindung Angke Kapuk

2.


Cagar alam Muara Angke

3.


Hutan Wisata

4.


Cagar alam Pulau Ramba

5.


Cagar alam Pulau Bokor

6.


Cagar alam Pulau Penjaliran Barat

7.


Cagar alam Pulau Penjaliran Timur



c. Oleh masyarakat pada



1.


Lokasi sekolah

2.


Lokasi wilayah asrama/pemukiman

3.


Lokasi industri pemerintah dan swasta

4.


Lokasi yang dimiliki masyarakat.






C. INSTANSI TERKAIT



1. Dinas Pertamanan

2. Dinas Pertanian

3. Biro Lingkungan Hidup

4. Dinas Pariwisata.



D. KATA KUNCI



1. Penghijauan

2. Taman

3. Tanaman

4. Lingkungan



E. SUMBER



1. Penghijauan, Pemerintah DKI Jakarta, Kantor Pengkajian Perkotaan dan Lingkungan, Oktober 1993.



2. Drama Bahran, Jakarta Hijau,Dwimingguan Lintas Ibukota, Maret 1998 No. 14 Tahun ke II.



3. Brosur

a. Sejuta Pohon dengan sejuta manfaat; Dinas Pertamanan DKI Jakarta; 1996/1997.

b. Perbanyak tanaman; Dinas Pertamanan DKI Jakarta; 1997/1998.



4.� Pedoman Penyuluhan sejuta pohon; Jakarta, Dinas Pertamanan DKI Jakarta; 1994/1995 32 halaman.



5.� Penghijauan Rumah Tanpa Pekarangan dengan tanaman pot; Jakarta, Dinas Pertamanan DKI Jakarta; 1996/1997 17 halaman.




baca lebih lanjut di http://perpumda.jakarta.go.id/simkota/PENGH-HT.htm

2 Responses so far.

  1. SOFIA says:

    aneh

  2. ISABELLA says:

    ga jelas oy

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...